Tahun 2025 menjadi momentum terpenting bagi upaya konservasi satwa liar di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang mendapat perhatian publik adalah pelepasliaran kukang (Nycticebus spp.). Di kawasan Taman Nasional Gunung Maras, Bangka Belitung. Inisiatif ini diharapkan mampu memperkuat populasi kukang di habitat aslinya sekaligus menjadi simbol komitmen pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian ekosistem.
Kukang Pelepasliaran Satwa Dilindungi yang Terancam Punah
Kukang termasuk primata nokturnal yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Satwa ini kerap menjadi korban perdagangan ilegal dan perburuan, sehingga populasinya terus menurun di berbagai daerah.
Menurut data IUCN Red List, kukang masuk kategori vulnerable (rentan punah), sehingga program rehabilitasi dan pelepasliaran menjadi salah satu cara terbaik untuk menjaga keberlanjutan spesies ini.
Taman Nasional Gunung Maras Habitat Baru yang Ideal
Taman Nasional Gunung Maras, yang resmi ditetapkan pada tahun 2022, memiliki luas lebih dari 33.000 hektare dan menjadi rumah bagi berbagai flora dan fauna endemik Pulau Bangka. Kondisi hutan hujan tropis di kawasan ini dinilai sangat cocok untuk mendukung kehidupan kukang.
Selain sebagai kawasan konservasi, taman nasional ini juga berfungsi sebagai daerah resapan air, pengendali iklim mikro, serta destinasi ekowisata yang berkelanjutan. Kehadiran kukang di dalamnya diharapkan dapat memperkaya keanekaragaman hayati sekaligus meningkatkan daya tarik wisata berbasis konservasi.
Proses Rehabilitasi dan Pelepasliaran
Kukang yang dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Maras sebelumnya menjalani proses rehabilitasi di pusat penyelamatan satwa. Tahapan ini meliputi:
-
Pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
-
Adaptasi perilaku untuk memastikan satwa dapat kembali hidup di alam liar.
-
Pemberian pakan alami agar terbiasa mencari makanan sendiri.
Setelah memenuhi syarat, kukang dipindahkan ke area soft release sebelum akhirnya dilepas ke habitat hutan yang aman dan jauh dari aktivitas manusia.
Harapan Konservasi 2025 Terhadap Pelepasliaran Kukang
Pelepasliaran kukang di Taman Nasional Gunung Maras bukan hanya sekadar melepas satwa ke alam. Tetapi juga menjadi simbol harapan baru konservasi tahun 2025. Keberhasilan program ini diharapkan:
-
Mengembalikan keseimbangan ekosistem melalui peran kukang sebagai pengendali serangga dan penyebar biji.
-
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga satwa dilindungi.
-
Mengembangkan ekowisata berkelanjutan di Bangka Belitung yang berbasis konservasi.
-
Mencegah perdagangan ilegal satwa liar melalui kampanye edukasi dan penegakan hukum.
Pelepasliaran kukang Bangka di Taman Nasional Gunung Maras menjadi langkah nyata dalam menjaga keberlanjutan biodiversitas Indonesia. Dengan dukungan masyarakat, pemerintah, dan lembaga konservasi, upaya ini diharapkan mampu menciptakan masa depan yang lebih baik bagi kukang sekaligus menjaga kelestarian hutan tropis Bangka Belitung.